Pengertian keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut
dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus
memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka
masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran tcrhadap proporsi terscbut berarti ketidak adilan.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut
dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus
memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka
masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran tcrhadap proporsi terscbut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia schingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan difi, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat Socrates yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara
sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan balk. Mengapa diproycksikan pada pemerintah,
sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan difi, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat Socrates yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara
sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan balk. Mengapa diproycksikan pada pemerintah,
sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai
anak,
bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kcwajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang
sudah diyakini atau disepakati
bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kcwajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang
sudah diyakini atau disepakati
macam keadilan
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani
umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam
suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato
itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam
suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato
itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat
yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat
melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat
melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu.
Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu.
Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak
lain
yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya,
seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan,
atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya,
seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan,
atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi,
yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000.
Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi,
yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000.
Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai
seorang
dokter is manjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah
dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai.
Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan
rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami,
sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.
dokter is manjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah
dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai.
Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan
rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami,
sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.
kejujuran
ata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap
seseorang.
Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang
itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut.
Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada
orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang
seperti itulah yang disebut dengan jujur.
Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang
itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut.
Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada
orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang
seperti itulah yang disebut dengan jujur.
kecurangan
Pendapat Cormer Tersebut Kurang Lebih Mempunyai Arti Bahwa
Kecurangan
Merupakan Suatu Perilaku Dimana Seseorang Mengambil Atau Secara Sengaja
Mengambil Manfaat Secara Tidak Jujur Atas Orang Lain Kejahatan Merupakan
Suatu Tindakan
Merupakan Suatu Perilaku Dimana Seseorang Mengambil Atau Secara Sengaja
Mengambil Manfaat Secara Tidak Jujur Atas Orang Lain Kejahatan Merupakan
Suatu Tindakan
pemulihan nama baik
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Pencemaran nama
baik
sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat
tentang apa yang disebut pencemaran nama baik. Menurut frase
(bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation,
slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation)
diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis).
Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan
Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis).
Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.
Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan
yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat
tentang apa yang disebut pencemaran nama baik. Menurut frase
(bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation,
slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation)
diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis).
Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan
Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis).
Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.
Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan
yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
pembalasan
"Teori ini disebut sebagai teori pembalasan, dan dianggap teori
tertua
dalam teori tujuan pemidanaan.Teori ini memandang bahwa pemidanaan
merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori
ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori
absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau
( melihat apa yang telah dilakukan oleh pelaku). Menurut teori ini
pemidanaan diberikan karena dianggap sipelaku pantas menerimanya
demi kesalahanya sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil
dari kerugian yang telah diakibatkan."
dalam teori tujuan pemidanaan.Teori ini memandang bahwa pemidanaan
merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori
ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori
absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau
( melihat apa yang telah dilakukan oleh pelaku). Menurut teori ini
pemidanaan diberikan karena dianggap sipelaku pantas menerimanya
demi kesalahanya sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil
dari kerugian yang telah diakibatkan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar